Dituduh Ingin Jadikan Indonesia Seperti Suriah, Ini Bantahan GNPF MUI

23:00:00 Add Comment

JAKARTA -- Koordinator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustaz Bachtiar Nasir membantah tudingan beberapa pihak, bahwa gerakan aksi Bela Islam I dan II lalu dan kemungkinan aksi Bela Islam selanjutnya ingin membuat Indonesia seperti Suriah.

Bachtiar menegaskan umat Islam bersatu, dalam beberapa kali aksi bela Islam, tapi bukan berarti umat Islam ingin bergolak seperti Suriah. "Saya ingin Indonesia damai, saya tidak ingin Indonesia kerusuhan seperti Arab Spring. Dan Naudzubillah, saya juga tidak menginginkan Indonesia seperti Suriah. Tidak," kata dia dalam video pernyataanya kepada Republika.co.id, Jumat (11/11).

Walau, kata dia, ada saja penyusup termasuk atas nama negara, ingin membantai umat Islam. Ada yang pegang senjata, menguasai dan anti serta benci Islam ingin menemukan momentumnya. Kemudian saudara-saudara Muslim ditembaki oleh mereka.

"Tapi kami bersumpah di dalam hati kami, untuk tidak menghilangkan satu nyawa pun dari peserta aksi kemarin. Tidak ingin satu darah pun tertumpah," ujarnya.



Pakar Pidana Bilang Ahok Terjerat Pasal 156a

22:56:00 Add Comment

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai telah memenuhi unsur pidana yang diatur Pasal 156a KUHP, terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Kita ketahui dalam praktik, gelar perkara dilakukan, jika menemukan kesulitan dalam menemukan kejahatan. Kalau dalam kasus ini (Ahok) kan tunggal, dan pasalnya 156a aja," ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Pasal 156a menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Yakni ada dua unsur pertama adanya penistaan, kedua mengajak orang lain tidak beragama. Menista agama itu pidana formil, misalnya seperti melakukan pembunuhan dengan pistol. Pembunuhan sudah terjadi, tidak perlu dipersoalkan niat membunuh atau tidak," katanya.

Syaiful menambahkan dalam tahap penyelidikan tak ada gelar perkara terbuka. Namun, kata dia, bisa dilakukan gelar perkara dan itu sah sebagai terobosan kepolisian dalam rangka keterbukaan informasi.

"Logika sederhana nggak perlu gelar perkara terbuka. Boleh, dilakukan gelar perkara, sebagai terobosan. Ini sepertinya polisi memang disuruh eksekutif untuk transparan. Polisi kan nggak mau ambil resiko," kata rektor UMJ.

Syaiful mengatakan tujuan gelar perkara biasanya untuk memutuskan perkara.

"Gelar perkara penting untuk memutuskan kasus dilanjutkan atau tidak. Nggak boleh dibuka. Karena segala pertanyaan sifatnya rahasia. Apalagi ini pro justitia," kata dia.(yn)

Editor : Redaktur | teropongsenayan.com